II.1 Etika dan Kode Etik Pustakawan
A.
Pengertian
Etika
Etika
berasal dari bahasa asing yaitu ethics dalam bahasa Inggris, Ethica dalam
bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek. Etikha
( Ethics ) merupakan ilmu yang membicarakan masalah atau tingkah laku manusia mana
yang dapat dikatakan baik atau buruk.
Etika
dalam bentuk tunggal adalah ethos, dan dalam bentuk jamak adalah etha. Rindjin (2004)
menyatakan bahwa ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang utama adalah
kebiasaan atau watak. Ia menyatakan pula bahwa etika mempunya tiga makna :
1) Etika
(kebiasaan) mengacu pada masing-masing pribadi seeseorang yang mempunyai
kebiasaan tertentu.
2) Etika
dalam bentuk jamak berarti adat isti adat, yaitu norma-norma yang di anut oleh
sekelompok orang atau masyarakat mengenai perbuatan baik dan buruk.
3) Etika
adalah studi tentang prinsip-prinsip prilaku yang baik dan yang buruk.
Sedangkan
menurut Zubair(1995) ada tiga jenis definisi etika:
1) Yang
menekankan pada aspek historis, dimana etika dipandang sebagai cabang filsafat
yang khusus membicarakan tentang nilai baik dna buruk prilaku manusia.
2) Yang
menekankan secara desktiptif dimana etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang membicarakan baik buruknya prilaku manusia dalam kehidupan.
3) Yang
menekankan pada sifat etika yang normatif dan bercorak kefilsafatan dimana
etika dipandang sebagai ilmu yang bersifat normatif, evaluatif, yang memberikan
nilai baik dan buruk terhadap prilaku manusia.
Menurut
etika ada beberapa tingkah laku manusia yang tepat harus dicari dan ditemukan bagi manusia itu.
Oleh karena itu apa yang ditumukan oleh etika dapat menjadi pedoman bagi
manusia secara perorangan atau kelompok. Ada beberapa macam etika :
a. Etika
Filosofis
Yaitu etika yang ditinjau dari segi filsafat.
Filosofis berasal dari bahasa yunani yaitu dari kata philosophis, philos
(cinta) dan sophis (kebenaran). Jadi etika filosofis adalah etika yang
menguraikan moral menurut pandangan filsafat, masalah baik buruk, hak dan
kewajiban.
b. Etika
Teologis
Berasal dari bahasa yunani yaitu dari kata theos dan
logos yangberarti tuhan/dewa dan pengetahuan. Jadi maksudnya yaitu etika yang
menjalankan hal baik dan buruk berdasarkan ajaran agama.
c. Etika
Sosiologis
Kata ini juga berasal dari bahasa yunani yaitu
socius dan logos yang artinya teman dan pengetahuan. Jadi artinya adalah etika
yang menitikberatkan keselamatan hidup bermasyarakat.
d. Etika
Normatif
Kesadaran moral yang digali adalah unsure
rasionalitasnya. Dalam rasionalitas tampak dorongan mencari yang benar secara
subyek bukan pendapat umum. Maka yang dicariadalah kewajiban bukan keputusan
semata. Dapat disimpulkan bahwa etika normative dapat memberikan petunjuk
manakah yang seharusya dilakukan sesuai dengan norma-norma hokum yang berlaku.
B.
Pengertian
Kode Etik
Kode
etik berasal dari kata etimologis yang terdiri dari dua kata yaitu kode dan
etik. Dalam bahasa inggris code artinya tingkah laku atau peraturan, sedangkan
etik (ethics ) dalam bentuk jamak artinya sejumlah aturan moral. Ada dua
istilah yang berkaitan erat dengan etik yaitu etiket, dalam bahasa inggris
etiquette yang berarti peraturan formal berperilaku sopan dalam masyarakat atau
kelompok.
Perbedaan
antara etik dan etiket menurut bertens ( 1993 ) adalah etik berkenaan dengan
moral sedangkan etiket berkenaan dengan sopan santun. Perbedaan etiket dan etik
antara lain :
1) Etiket
menyangkut bagaimana suatu perbuatan harus dilakukan manusia sedangkan etik
menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
2) Etiket
hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata maka etiket tidak
berlaku. Sedangkan etik selalu berlaku walau tidak ada saksi mata.
3) Etiket
memandang manusia dari segi lahiriah sedangkan etik menyangkut manusia dari segi batiniah.
Definisi
tentang pengertian kode etik dari berbagai penulis antara lain :
1) Frans
Magnis Suseno ( 1989 ), kode etik adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan
diperlakukan oleh para anggoota profesi agar kepercayaan para klien tidak
disalah gunakan.
2) Dalam
International Encyclopedia of Information and Library Science ( Feather, 1997 )
kode etik masuk dalam “Code of professional conduct” yaitu “A set of standars
of ethical behavior expcted og individual members of professional association”.
3) Sedangkan
dalam AIA Glosseary of Library and Information Science ( 1983 ), kode etik
adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang di anut oleh kelompok
professional atau organisasi profesi untuk menuntun anggotanya dalam mengemban
tanggung jawab profesionalnya.
C.
Tujuan
Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk :
a. Menjaga
Martabat dan Moral Profesi
Salah
satu hal yang harus dijaga oleh suatu profesi adalah martabat dan moral.
Profesi yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi sudah pasti akan
mempunyai citra atau image yang tinggi pula di masyaarakat. Untuk itu profesi
membuat kode etik yang akan mengatur sikap dan tingkah laku anggotanya, mana
yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu kode
etik profsi disebut juga kode kehormatan profesi.
b. Memelihara
Hubungan Anggota Profesi
Kode
etik juga di maksudkan untuk memelihara hubungan antar anggota. Dalam kode etik
di atur hak dan kewajiban antar sesame anggota profesi. Satu sama lain saling
hormat menghormati dan bersikap adil dan berusaha meningkatkan kesejahteraan
bersama.
c. Meningkatkan
Pengabdian Anggota Profesi
Dalam
kode etik dirumuskan tujuan pengabdian profesi, sehingga anggota profesi
mendapatkan kepastian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena
itu biasanya kode etik merumuskan ketentuan bagaimana anggota profesi melayani
masyarakat. Dengan adanya ketentuan itu para anggota profesi dapat meningkatkan
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan.
d. Meningkatkan
Mutu Profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat kewajiban agar para anggota
profesinya brusaha untuk memelihara dan meningkatkan mutu profesi. Kode etik
juga mengatur kewajiban agar para anggotanya mengikuti perkembangan zaman.
Setiap anggota profesi berkewajiban memelihara dan meningkatkan mutu profesi,
pada umunya dalam wadah organisasi profesi.
e. Melindungi
Masyarakat Pemakai
Profesi
pustakawan adalah melayani masyarakat. Melalui kode etik yang dimiliki dapat
melindungi pemakai jasa. Ketika ada anggota profesi melakukan sesuatu yang
tidak patut dilakukan sebagai pekerja profesional, maka kode etik adalah
rujukan bersama. Masyarakat pemakai dapat dilindungi jika terjadi kegiatan
mal-praktik.
D.
Penetapan
Kode Etik
Kode
etik adalah salah satu cirri dan kelengkapan suatu profesi. Oleh sebab itu
setiap profesi yang bekerja secara professional mutlak memiliki kode etik. Kode
etik memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota
profesi. Kode etik profesi tidak dapat ditetapkan oleh pemerintah melainkan
ditetapkan oleh para pelaku profesi itu yang tergabung dalam organisasi
profesinya.
Penetapan
kode etik suatu profesi lazimnya dilakukan pada suatu acara tertentu seperti
pada kongres organisasi proofesi. Penetapam kode etik profesi tidak dapat
dilakukan secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang di
utus khusus untuk itu dan atas nama organisasi profesi itu. Semua orang yang
menjalankan pekerjaan profesi itu dan tergabung dalam organisasi profesi secara
otomatis terikat dengan kode etik yang disepakati.
E.
Pengawasan
Kode Etik
Untuk
mengawasi pelaksanaan kode etik biasanya organisasi profesi membentuk Dewan
Kehormatan Profesi (DKP ) atau Majelis Pertimbangan Profesi (MPP ). Tugas DKP
atau MPP adalah mengawasi para anggota profesi dalam mlaksanakan kode etik
sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya DKP atau MPP dilengkapi oleh beberapa
komisi yaitu Komisi Pelanggaran Kode Etik dan Komisi Pelanggaran Disiplin. DKP
atau MPP akan bersidang jika ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin oleh
anggotanya. Sidang inilah yang menentukan apa anggota profesi bersalah atau
tidak, jika terdapat bukti maka anggota profesi akan dikenakan sanksi.
F.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Kode
etik adalah landasan moral dan pedoman sikap dan tingkah laku bagi anggota
profesi. Oleh karena itu sanksi bagi pelnggar kode etik adalah sanksi moral
atau sanksi administratif. Sanksi moral berupa celaan, dikucilkan oleh
rekannya, sedangkan sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan
sampai dikeluarkan dari keanggotaan organisasi profesi.
Bila
pelanggaran kode etik tersebut berhubungan dengan pelanggaran hokum atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka diproses sesuai dengan hukum
atau peraturan yang berlaku. Misalnya jika anggota profesi tersebut seorang
pegawai negri sipil maka perkaranya diteruskan kepada pejabat yang berwewenang.
Jika pelanggaran mengenai hukum perkaranya diproses oleh peradilan umum.
Hermawan, Drs. Rachman,
dkk. 2010. Etika Kepustakawanan. Jakarta : CV.Sagung Seto. Halaman 75-87.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar