Kamis, 20 Juni 2013

kode etik


 
 
II.1 Etika dan Kode Etik Pustakawan
A.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa asing yaitu ethics dalam bahasa Inggris, Ethica dalam bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek. Etikha ( Ethics ) merupakan ilmu yang membicarakan masalah atau tingkah laku manusia mana yang dapat dikatakan baik atau buruk.
Etika dalam bentuk tunggal adalah ethos, dan dalam bentuk jamak adalah etha. Rindjin (2004) menyatakan bahwa ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang utama adalah kebiasaan atau watak. Ia menyatakan pula bahwa etika mempunya tiga makna :
1)      Etika (kebiasaan) mengacu pada masing-masing pribadi seeseorang yang mempunyai kebiasaan tertentu.
2)      Etika dalam bentuk jamak berarti adat isti adat, yaitu norma-norma yang di anut oleh sekelompok orang atau masyarakat mengenai perbuatan baik dan buruk.
3)      Etika adalah studi tentang prinsip-prinsip prilaku yang baik dan yang buruk.
Sedangkan menurut Zubair(1995) ada tiga jenis definisi etika:
1)      Yang menekankan pada aspek historis, dimana etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dna buruk prilaku manusia.
2)      Yang menekankan secara desktiptif dimana etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya prilaku manusia dalam kehidupan.
3)      Yang menekankan pada sifat etika yang normatif dan bercorak kefilsafatan dimana etika dipandang sebagai ilmu yang bersifat normatif, evaluatif, yang memberikan nilai baik dan buruk terhadap prilaku manusia.
Menurut etika ada beberapa tingkah laku manusia yang tepat  harus dicari dan ditemukan bagi manusia itu. Oleh karena itu apa yang ditumukan oleh etika dapat menjadi pedoman bagi manusia secara perorangan atau kelompok. Ada beberapa macam etika :
a.       Etika Filosofis
Yaitu etika yang ditinjau dari segi filsafat. Filosofis berasal dari bahasa yunani yaitu dari kata philosophis, philos (cinta) dan sophis (kebenaran). Jadi etika filosofis adalah etika yang menguraikan moral menurut pandangan filsafat, masalah baik buruk, hak dan kewajiban.
b.      Etika Teologis
Berasal dari bahasa yunani yaitu dari kata theos dan logos yangberarti tuhan/dewa dan pengetahuan. Jadi maksudnya yaitu etika yang menjalankan hal baik dan buruk berdasarkan ajaran agama.
c.       Etika Sosiologis
Kata ini juga berasal dari bahasa yunani yaitu socius dan logos yang artinya teman dan pengetahuan. Jadi artinya adalah etika yang menitikberatkan keselamatan hidup bermasyarakat.
d.      Etika Normatif
Kesadaran moral yang digali adalah unsure rasionalitasnya. Dalam rasionalitas tampak dorongan mencari yang benar secara subyek bukan pendapat umum. Maka yang dicariadalah kewajiban bukan keputusan semata. Dapat disimpulkan bahwa etika normative dapat memberikan petunjuk manakah yang seharusya dilakukan sesuai dengan norma-norma hokum yang berlaku.








B.     Pengertian Kode Etik
Kode etik berasal dari kata etimologis yang terdiri dari dua kata yaitu kode dan etik. Dalam bahasa inggris code artinya tingkah laku atau peraturan, sedangkan etik (ethics ) dalam bentuk jamak artinya sejumlah aturan moral. Ada dua istilah yang berkaitan erat dengan etik yaitu etiket, dalam bahasa inggris etiquette yang berarti peraturan formal berperilaku sopan dalam masyarakat atau kelompok.
   Perbedaan antara etik dan etiket menurut bertens ( 1993 ) adalah etik berkenaan dengan moral sedangkan etiket berkenaan dengan sopan santun. Perbedaan etiket dan etik antara lain :
1)      Etiket menyangkut bagaimana suatu perbuatan harus dilakukan manusia sedangkan etik menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
2)      Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata maka etiket tidak berlaku. Sedangkan etik selalu berlaku walau tidak ada saksi mata.
3)      Etiket memandang manusia dari segi lahiriah sedangkan etik menyangkut  manusia dari segi batiniah.
Definisi tentang pengertian kode etik dari berbagai penulis antara lain :
1)      Frans Magnis Suseno ( 1989 ), kode etik adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan diperlakukan oleh para anggoota profesi agar kepercayaan para klien tidak disalah gunakan.
2)      Dalam International Encyclopedia of Information and Library Science ( Feather, 1997 ) kode etik masuk dalam “Code of professional conduct” yaitu “A set of standars of ethical behavior expcted og individual members of professional association”.
3)      Sedangkan dalam AIA Glosseary of Library and Information Science ( 1983 ), kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang di anut oleh kelompok professional atau organisasi profesi untuk menuntun anggotanya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya.




C.    Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk :
a.       Menjaga Martabat dan Moral Profesi
Salah satu hal yang harus dijaga oleh suatu profesi adalah martabat dan moral. Profesi yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi sudah pasti akan mempunyai citra atau image yang tinggi pula di masyaarakat. Untuk itu profesi membuat kode etik yang akan mengatur sikap dan tingkah laku anggotanya, mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu kode etik profsi disebut juga kode kehormatan profesi.
b.      Memelihara Hubungan Anggota Profesi
Kode etik juga di maksudkan untuk memelihara hubungan antar anggota. Dalam kode etik di atur hak dan kewajiban antar sesame anggota profesi. Satu sama lain saling hormat menghormati dan bersikap adil dan berusaha meningkatkan kesejahteraan bersama.
c.       Meningkatkan Pengabdian Anggota Profesi
Dalam kode etik dirumuskan tujuan pengabdian profesi, sehingga anggota profesi mendapatkan kepastian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu biasanya kode etik merumuskan ketentuan bagaimana anggota profesi melayani masyarakat. Dengan adanya ketentuan itu para anggota profesi dapat meningkatkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan.
d.      Meningkatkan Mutu Profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat kewajiban agar para anggota profesinya brusaha untuk memelihara dan meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga mengatur kewajiban agar para anggotanya mengikuti perkembangan zaman. Setiap anggota profesi berkewajiban memelihara dan meningkatkan mutu profesi, pada umunya dalam wadah organisasi profesi.


e.       Melindungi Masyarakat Pemakai
Profesi pustakawan adalah melayani masyarakat. Melalui kode etik yang dimiliki dapat melindungi pemakai jasa. Ketika ada anggota profesi melakukan sesuatu yang tidak patut dilakukan sebagai pekerja profesional, maka kode etik adalah rujukan bersama. Masyarakat pemakai dapat dilindungi jika terjadi kegiatan mal-praktik.
D.    Penetapan Kode Etik
Kode etik adalah salah satu cirri dan kelengkapan suatu profesi. Oleh sebab itu setiap profesi yang bekerja secara professional mutlak memiliki kode etik. Kode etik memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota profesi. Kode etik profesi tidak dapat ditetapkan oleh pemerintah melainkan ditetapkan oleh para pelaku profesi itu yang tergabung dalam organisasi profesinya.
Penetapan kode etik suatu profesi lazimnya dilakukan pada suatu acara tertentu seperti pada kongres organisasi proofesi. Penetapam kode etik profesi tidak dapat dilakukan secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang di utus khusus untuk itu dan atas nama organisasi profesi itu. Semua orang yang menjalankan pekerjaan profesi itu dan tergabung dalam organisasi profesi secara otomatis terikat dengan kode etik yang disepakati.
E.     Pengawasan Kode Etik
Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik biasanya organisasi profesi membentuk Dewan Kehormatan Profesi (DKP ) atau Majelis Pertimbangan Profesi (MPP ). Tugas DKP atau MPP adalah mengawasi para anggota profesi dalam mlaksanakan kode etik sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya DKP atau MPP dilengkapi oleh beberapa komisi yaitu Komisi Pelanggaran Kode Etik dan Komisi Pelanggaran Disiplin. DKP atau MPP akan bersidang jika ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin oleh anggotanya. Sidang inilah yang menentukan apa anggota profesi bersalah atau tidak, jika terdapat bukti maka anggota profesi akan dikenakan sanksi.


F.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik adalah landasan moral dan pedoman sikap dan tingkah laku bagi anggota profesi. Oleh karena itu sanksi bagi pelnggar kode etik adalah sanksi moral atau sanksi administratif. Sanksi moral berupa celaan, dikucilkan oleh rekannya, sedangkan sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan sampai dikeluarkan dari keanggotaan organisasi profesi.
Bila pelanggaran kode etik tersebut berhubungan dengan pelanggaran hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka diproses sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Misalnya jika anggota profesi tersebut seorang pegawai negri sipil maka perkaranya diteruskan kepada pejabat yang berwewenang. Jika pelanggaran mengenai hukum perkaranya diproses oleh peradilan umum.




Hermawan, Drs. Rachman, dkk. 2010.  Etika Kepustakawanan. Jakarta : CV.Sagung Seto. Halaman 75-87.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar