Pembahasan
II.1
Fungsi dan Peran Pustakawan
1. Definisi
Pustakawan
Kata pustakawan berasal dari kata
“pustaka” dan di tambah akhiran “wan” yang artinya profesi atau pekerjaan yang
terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka. Bahan pustaka dapat
berupa buku, majalah, surat kabar, bahan pandang dengar,dan multi media. Dalam
bahasa inggris pustakawan adalah “librarian” yang terkait “library”.
Sejak tahun 1988 pemerintah
Indonesia mengakui pustakawan sebagai jabatan fungsional. Pustakawan sama
dengan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai
pejabat pustakawan.
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
menyebutkan pengertian Pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan
perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi, dan informasi
yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seorang yang berkarya
secara professional dibidang perpustakaan dan informasi.
Dalam lingkup PNS pustakawan
digolongkan sebagai pejabat fungsional. Dalam keputusan presiden No 87 Thn
1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pustakawan di atur
berdasarkan Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP.MENPAN)
No 18/1988 tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya. Keputusan ini
disempurnakan dengan keputusan MENPAN No 33/1998 dan terakhir keputusan MENPAN
No 132/KEP/M.PAN/12/2002.
2. Jenjang
Pustakawan
Berdasarkan SK MENPAN No.18 Thn 1988 profesi pustakawan,
khususnya bagi PNS di akui sebagai jabatan fungsional. Persyaratan masuk
jabatan ini melalui pendidikan formal ilmu perpustakaan minimal D2 Ilmu
Perpustakaan. Jenjang pustakawan selalu mengalami perubahan sesuai dengan
perkembangan. Sejak tahun 2002 pustakawan dikelompokan menjadi 7 jenjang
jabatan fungsional yang terdiri dari dua kelompok, yaitu :
a) Pustakawan
Tingkat Terampil
Pustakawan tingkat
terampil adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan
pertama kali serendah-rendahnya diploma II perpustakaan, dokumentasi dan
informasi atau diploma bidang lain disetarakan. Pustakawan tingkat terampil
terdiri dari :
1) Pustakawan
pelaksana
2) Pustakawan
pelaksana lanjutan
3) Pustakawan
penyelia
b) Pustakawan
Tingkat Ahli
Pustakawan tingkat ahli
adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama
kali serendah-rendahnya sarjana (S1) perpustakaan, dokumentasi dan informasi
atau diploma bidang lain disetarakan. Pustakawan tingkat ahli terdiri dari : 1)
Pustakawan pertama
2) Pustakawan muda
3) Pustakawan madya
3) Pustakawan madya
4) Pustakawan muda
3.
Kegiatan Pustakawan
Pengumpulan angka kredit dibidang pustakawan terdiri
dari dua unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Kegiatan dalam unsur
penunjang yaitu : a) pendidikan, b) pengorganisasian dan pendayagunaan bahan pustaka,
c) pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, d) pengkajian
pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, e) pengembangan profesi.
Sedangkan kegiatan dalam unsur penunjang adalah : a)
mengajar, b) melatih, c) membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, thesis,
dan disertasi yanh berkaitan dengan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan
informasi, d) memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpustakaan,
dokumentasi, dan informas, e) mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan
sejenisnya dibidang kepustakawanan, f) menjadi anggota organisasi profesi
kepustakawanan, g) melakukan lomba kepustakawanan, h) mendapat
penghargaan/tanda jasa, i) memperoleh gelar kesarjanaan lainya, j) menyunting
risalah pertemuan ilmiah, k) keikut sertaan dalam tim penilai jabatan
pustakawan.
4.
Tugas
pokok Pustakawan
Tugas pokok pustakawan adalah
A. Tugas
pokok pustakawan tingkat terampil
Tugas pokok pustakawan tingkat terampil meliputi:
1) Pengorganisasian
dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau
sumber informasi.
a. Pengembangan
koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan
tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemakai.
b.Pengolahan
bahan pustaka adalah kegiatan mendiskripsikan bahan pustaka dan menyiapkan
sarana temu kembali informasi.
c. Pnyimpanan
dan melestarikan bahan pustaka adalah kegiatan menjaga penempatan koleksi
perpustakaan yang ditujukan untuk memudahkan penemuan kembali, memperkecil
kerusakan, dan memperpanjang usia bahan pustaka.
d. Pelayanan
informasi adalah memberikan bantuan dan jasa informasi kepada pemakai
perpustakaan yang terdiri dari layanan sirkulasi, perpustakaan keliling,
layanan pandang dengar, penyajian bahan pustaka,layanan rujukan, dll.
2) Permasyarakatan
perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
a. Penyuluhan,
ada dua jenis yaitu penyuluhan kegunaan dan manfaat perpustakaan.
b.Publisitas
adalah menyebar luaskan informasi tentang kegiatan perpustakaan, dokumentasi,
dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak dan elektronik.
c. Pameran,
melakukan pameran adalah kegiatan mempertunjukan kepada masyarakat tentang
aktifitas, hasil kegiatan dan kemampuan sumber informasi perpustakaan,
dokumentasi dan informasi disertai pemberian keterangan dengan alat peraga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar