Kamis, 20 Juni 2013

fungsi pustakawan



Pembahasan
II.1 Fungsi dan Peran Pustakawan

1.      Definisi Pustakawan
               Kata pustakawan berasal dari kata “pustaka” dan di tambah akhiran “wan” yang artinya profesi atau pekerjaan yang terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka. Bahan pustaka dapat berupa buku, majalah, surat kabar, bahan pandang dengar,dan multi media. Dalam bahasa inggris pustakawan adalah “librarian” yang terkait “library”.
               Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia mengakui pustakawan sebagai jabatan fungsional. Pustakawan sama dengan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat pustakawan.
               Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) menyebutkan pengertian Pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara professional dibidang perpustakaan dan informasi.
               Dalam lingkup PNS pustakawan digolongkan sebagai pejabat fungsional. Dalam keputusan presiden No 87 Thn 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pustakawan di atur berdasarkan Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP.MENPAN) No 18/1988 tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya. Keputusan ini disempurnakan dengan keputusan MENPAN No 33/1998 dan terakhir keputusan MENPAN No 132/KEP/M.PAN/12/2002.
2.      Jenjang Pustakawan
Berdasarkan SK MENPAN No.18 Thn 1988 profesi pustakawan, khususnya bagi PNS di akui sebagai jabatan fungsional. Persyaratan masuk jabatan ini melalui pendidikan formal ilmu perpustakaan minimal D2 Ilmu Perpustakaan. Jenjang pustakawan selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan. Sejak tahun 2002 pustakawan dikelompokan menjadi 7 jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari dua kelompok, yaitu :
a)      Pustakawan Tingkat Terampil
Pustakawan tingkat terampil adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya diploma II perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau diploma bidang lain disetarakan. Pustakawan tingkat terampil terdiri dari :
1)      Pustakawan pelaksana
2)      Pustakawan pelaksana lanjutan
3)      Pustakawan penyelia
b)      Pustakawan Tingkat Ahli
Pustakawan tingkat ahli adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya sarjana (S1) perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau diploma bidang lain disetarakan. Pustakawan tingkat ahli terdiri dari : 1) Pustakawan pertama
2) Pustakawan muda
3) Pustakawan madya
4) Pustakawan muda
3. Kegiatan Pustakawan
Pengumpulan angka kredit dibidang pustakawan terdiri dari dua unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Kegiatan dalam unsur penunjang yaitu : a) pendidikan, b) pengorganisasian dan pendayagunaan bahan pustaka, c) pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, d) pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, e) pengembangan profesi.
Sedangkan kegiatan dalam unsur penunjang adalah : a) mengajar, b) melatih, c) membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, thesis, dan disertasi yanh berkaitan dengan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi, d) memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpustakaan, dokumentasi, dan informas, e) mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan sejenisnya dibidang kepustakawanan, f) menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan, g) melakukan lomba kepustakawanan, h) mendapat penghargaan/tanda jasa, i) memperoleh gelar kesarjanaan lainya, j) menyunting risalah pertemuan ilmiah, k) keikut sertaan dalam tim penilai jabatan pustakawan.
4. Tugas pokok Pustakawan
Tugas pokok pustakawan adalah
A.    Tugas pokok pustakawan tingkat terampil
Tugas pokok pustakawan tingkat terampil meliputi:
1)      Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau  sumber informasi.
a. Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemakai.
b.Pengolahan bahan pustaka adalah kegiatan mendiskripsikan bahan pustaka dan menyiapkan sarana temu kembali informasi.
c. Pnyimpanan dan melestarikan bahan pustaka adalah kegiatan menjaga penempatan koleksi perpustakaan yang ditujukan untuk memudahkan penemuan kembali, memperkecil kerusakan, dan memperpanjang usia bahan pustaka.
d.      Pelayanan informasi adalah memberikan bantuan dan jasa informasi kepada pemakai perpustakaan yang terdiri dari layanan sirkulasi, perpustakaan keliling, layanan pandang dengar, penyajian bahan pustaka,layanan rujukan, dll.

2)      Permasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
a. Penyuluhan, ada dua jenis yaitu penyuluhan kegunaan dan manfaat perpustakaan.
b.Publisitas adalah menyebar luaskan informasi tentang kegiatan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak dan elektronik.
c. Pameran, melakukan pameran adalah kegiatan mempertunjukan kepada masyarakat tentang aktifitas, hasil kegiatan dan kemampuan sumber informasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi disertai pemberian keterangan dengan alat peraga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar